Sunday, February 17, 2019

Hadis 0005/1596 - Larangan Mandi Junub dan juga Kencing dalam Air Yang Tidak mengalir - Hukum Air Musta'mal dan Air Mutanajjis

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ ـ أَخْرَجَهُ مًسْلِمٌ ، وَلِلْبُخَارِيِّ : " لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لاَ يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ " . وَلِمُسْلِمٍ " مِنْـهُ " ، وَلِأَبِي دَاؤدَ : " وَلاَ يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ ".
Dari Abu Hurairah RA ia berkata bahawasanya Rasulullah SAW bersabda : " Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang diam, ia dalam keadaan junub ". - (HR Muslim). Bagi Imam Bukhari : " Janganlah seseorang di antara kamu kencing dalam air diam yang tidak mengalir, kemudian mandi di dalamnya ". - Bagi Imam Muslim : " ... dari air itu ". - Bagi Abu Daud: " Janganlah mandi dari Janabah dalam air itu.
Kelas B.Arab Bulughul Maram 19022019 Selasa di PISA